Keterangan Prosedur

  1. Mahasiswa mengakses website S1 Bimbingan dan Konseling BK TERINTEGRASI dan memilih layanan pada menu Unit Layanan BK
  2. Mahasiswa mengisi permohonan peminjaman alat atau ruangan
  3. Pengelola lab memeriksa ketersediaan alat atau ruangan, melakukan verifikasi data peminjam, dan memberikan persetujuan atau penolakan.
  4. Peminjam mengambil alat sesuai jadwal.
  5. Alat dikembalikan sesuai waktu yang telah ditentukan. Jika tidak ada masalah, peminjaman dinyatakan selesai. Jika terjadi kerusakan/hilang, peminjam wajib
    mengganti atau memperbaiki.

  6. Peminjam mengisi formulir pengembalian alat atau ruangan dengan melampirkan dokumentasi sebagai bukti penggunaan berupa foto.

POB Peminjaman dan Pengembalian Alat dan Ruangan: Download di sini

Scroll to Top