Keterangan Prosedur

  1. Mahasiswa mengakses website S1 Bimbingan dan Konseling BK TERINTEGRASI dan memilih layanan pada menu Unit Layanan BK
  2. Mahasiswa mengisi pendaftaran online
  3. Konfirmasi waktu konseling oleh pengelola kepada mahasiswa
  4. Sesi konseling dapat dilaksanakan secara tatap muka atau daring
  5. Durasi 50 menit per sesi atau sesuai pendekatan yang digunakan
  6. Konselor mengevaluasi perkembangan konseli dan menentukan apakah perlu sesi lanjutan
  7. Jika kasus di luar kewenangan, klien dirujuk ke profesional lain
  8. Konseling diakhiri jika tujuan tercapai
  9. Konseli diberikan umpan balik dan rekomendasi

Dokumen POB Layanan Konseling: Download di sini 

Scroll to Top