Keterangan Prosedur
- Mahasiswa mengakses website S1 Bimbingan dan Konseling BK TERINTEGRASI dan memilih layanan pada menu Unit Layanan BK
- Mahasiswa mengisi permohonan peminjaman alat atau ruangan
- Pengelola lab memeriksa ketersediaan alat atau ruangan, melakukan verifikasi data peminjam, dan memberikan persetujuan atau penolakan.
- Peminjam mengambil alat sesuai jadwal.
Alat dikembalikan sesuai waktu yang telah ditentukan. Jika tidak ada masalah, peminjaman dinyatakan selesai. Jika terjadi kerusakan/hilang, peminjam wajib
mengganti atau memperbaiki.Peminjam mengisi formulir pengembalian alat atau ruangan dengan melampirkan dokumentasi sebagai bukti penggunaan berupa foto.
POB Peminjaman dan Pengembalian Alat dan Ruangan: Download di sini